Lumajang, (Onenewsjatim) – Polres Lumajang mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026 sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026, sebagai langkah persiapan menjelang bulan suci Ramadan.
KBO Satlantas Polres Lumajang Ipda Eko Budi Laksono, menjelaskan bahwa dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, pihak kepolisian lebih mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Target pelaksanaan operasi ini terdiri dari 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum. Artinya, edukasi menjadi prioritas utama,” ujar Eko.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pemahaman yang baik agar patuh terhadap aturan lalu lintas bukan karena adanya petugas, melainkan karena kesadaran diri sendiri.
“Masih banyak masyarakat yang tertib hanya ketika ada petugas. Saat tidak ada petugas, justru melanggar. Ini yang tidak baik dan harus kita ubah bersama,” katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Lumajang untuk mendukung dan menyukseskan Operasi Keselamatan Semeru 2026 demi terciptanya keamanan dan keselamatan berlalu lintas, terutama menjelang Ramadan.
“Mudah-mudahan saat bulan suci Ramadan nanti, masyarakat sudah tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan sudah patuh terhadap aturan yang berlaku, khususnya di jalan raya,” tambahnya.
Adapun sasaran utama operasi ini meliputi endaraan roda dua, roda empat, serta kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).
Eko menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, keselamatan berlalu lintas harus dijadikan sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar melalui operasi ini, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Setiap kecelakaan pasti didahului oleh pelanggaran. Pelanggaran itu biasanya disebabkan oleh ketidaksiapan kendaraan atau kelengkapan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Terkait penindakan hukum, Eko menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya terakhir.
“Penindakan hanya 20 persen. Kami lakukan bertahap, mulai dari edukasi, kemudian teguran, baik lisan maupun tertulis, baru penindakan hukum,” ujarnya.
Ia mencontohkan pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang membawa helm namun diletakkan di jok, spion dilepas dan dimasukkan ke jok, atau pelat nomor yang hampir terlepas.
“Kami ingatkan, kami bantu pasangkan kembali. Kami buatkan surat teguran. Penindakan tidak serta-merta dilakukan,” pungkasnya.






















FOLLOW THE Onenewsjatim AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Onenewsjatim on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram